Skip to main content

16 Syarat Calon Kepala Daerah



Pilkada
Maraknya artis yang menjajal Pilkada pada 2010 ini, membuat Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri berantisipasi. Tak jarang yang mencalonkan diri secara moral diduga cacat. Inilah syarat calon Kepala Daerah.

16 syarat dalon Kepala Daerah seperti tercantum dalam UU NO 32/2004 terkait Rencana Penambahan Persyaratan oleh Pemerintah:

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;

c. Berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat;

d. Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun

e. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;

f. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih;

g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;

i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;

j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

l. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

m. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;

n. Menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri;

o. Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan

p. Tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.

source- Inilah

Popular posts from this blog

Berikut Adalah Daftar Gaji Bos-Bos BUMN

Fenomena Ayam Kampus

6 Tips Mendapatkan Tiket Pesawat Murah

6 Tips Mendapatkan Tiket Pesawat Murah - Libur telah tiba! Semua orang bergembira. Bagi kebanyakan orang, liburan adalah momen yang menyenangkan dan tidak boleh dilewatkan begitu saja. Salah satu agenda favorit saat liburan adalah traveling ke luar kota atau ke luar negeri. Bepergian jauh akan lebih efisien dengan pesawat karena anda tidak akan kecapean menyetir sepanjang perjalanan. Namun satu hal yang sering menjadi masalah saat melakukan perjalanan dengan pesawat adalah harga tiket pesawat mahal. Harga tiket pesawat cukup fluktuatif tergantung dari waktu keberangkatan, service, dsb. Jika anda mau menyempatkan diri untuk mencari informasi lebih banyak, anda sebenarnya bisa mendapatkan tiket pesawat murah . Berikut adalah beberapa tips penting untuk mendapatkan tiket pesawat murah : 1. Beli lebih awal . Anda bisa mendapatkan tiket pesawat murah jika memesannya jauh-jauh hari sebelum keberangkatkan. Hindari memesan tiket di musim liburan karena harganya bisa nai...