Skip to main content

16 Syarat Calon Kepala Daerah



Pilkada
Maraknya artis yang menjajal Pilkada pada 2010 ini, membuat Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri berantisipasi. Tak jarang yang mencalonkan diri secara moral diduga cacat. Inilah syarat calon Kepala Daerah.

16 syarat dalon Kepala Daerah seperti tercantum dalam UU NO 32/2004 terkait Rencana Penambahan Persyaratan oleh Pemerintah:

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;

c. Berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat;

d. Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun

e. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;

f. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih;

g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;

i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;

j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

l. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

m. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;

n. Menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri;

o. Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan

p. Tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.

source- Inilah

Popular posts from this blog

Berikut Adalah Daftar Gaji Bos-Bos BUMN

Fenomena Ayam Kampus

Daftar Eco Racing

Mau tau mengenai Eco Racing? Berikut daftar agen eco racing mitra kami.  Cara Bergabung Eco Racing . Cara Daftar Member Eco Racing . Cara Daftar Agen Eco Racing . Agen Eco Racing Batam Center . Agen Eco Racing Batam . Cara Bergabung Eco Racing . Stokis Eco Racing Batam . Distributor Eco Racing Batam . Agen Eco Racing Tegal . Eco Racing Tegal . Distributor Eco Racing Tegal . Eco Racing Batam Distributor Eco Racing Batam . Stokis Eco Racing Tegal . Distributor Eco Racing Tegal . Jual Eco Racing Tegal . Agen Eco Racing Tegal . Stockist Eco Racing Tegal . Agen Eco Racing di Tegal . Agen Eco Racing Tegal . Eco Racing di Tegal . Eco Racing Malaysia . Distributor Eco Racing Malaysia . Eco Racing Johor Bahru . Distributor Eco Racing Johor Bahru . Jual Eco Racing Johor Bahru . Eco Racing Brunei . Agen Eco Racing Brunei . Jual Eco Racing Brunei . Stokis Eco Racing Brunei . Distributor Eco Racing Brunei Eco Racing Brunei . Ejen Eco Racing Brunei . Eco Raci...