Foto2 Pembuatan Uang Kertas di Percetakan Bank Sentral
Senin, 06 Juni 2011
0
komentar
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Berikut foto-foto pembuatan uang di percetakan:






sumber: http://forum.vivanews.com/showthread.php?t=125616
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Berikut foto-foto pembuatan uang di percetakan:






sumber: http://forum.vivanews.com/showthread.php?t=125616




0 komentar:
Poskan Komentar
Untuk posting komentar, silakan pilih opsi name/url. name-nya diisi dengan namamu, url-nya dikosongkan saja. Terima kasih......