Pemerintah Indonesia mencurigai larangan peredaran rokok kretek di Amerika Serikat tidak murni dilakukan untuk mencegah anak-anak menjadi perokok. Indonesia menduga larangan itu punya kepentingan lain.
Dalam gugatan yang dilayangkan kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada Juni 2010 ini, pemerintah Indonesia memprotes kebijakan Amerika Serikat atas larangan terhadap produk-produk tembakau yang mengandung zat aditif tambahan, seperti cengkeh. Indonesia beralasan kebijakan itu diskriminatif.
Badan Pangan dan Narkoba (FDA) AS mulai memberlakukan larangan peredaran terhadap "rokok kretek" sejak September 2009. Ini adalah tindak lanjut dari Undang-Undang yang diteken oleh Presiden Barack Obama pada Juni 2009 tentang Pengendalian Tembakau. Berdasarkan UU tersebut, FDA memiliki kewenangan untuk mengatur tembakau.
"Rokok beraroma adalah gerbang bagi banyak anak dan orang dewasa muda untuk menjadi pengguna tembakau biasa," kata Lawrence R. Deyton, direktur FDA seperti dikutip Associated Press pada September 2009.
Mengutip sebuah penelitian, Deyton mengatakan seorang yang mulai merokok pada usia 17 tahun memiliki peluang tiga kali lipat meneruskan merokok dibandingkan yang berusia 25 tahun. Selain itu, hampir 90 persen dari perokok dewasa mulai merokok sebagai remaja.
Atas dasar itu, FDA melarang rokok kretek yang dianggap sebagai "penggoda bagi pemula" sehingga menjadi ketagihan sebagai perokok. Karena itulah, FDA berkepentingan untuk melindungi anak-anak muda dari bahaya kebiasaan merokok.
Namun, dibalik upaya perlindungan itu, pemerintah Indonesia, seperti dikutip dari www.wto.org, menganggap ada maksud lain dibalik larangan tersebut. Sebab, larangan itu tidak berlaku bagi rokok putih, seperti rokok menthol yang dikenal dengan "Marlboro".
Selain itu, Altria Group Inc, pengendali Philip Morris USA, salah satu produsen rokok putih terbesar Amerika Serikat yang berbasis di Richmond, Virginia merupakan penyokong UU tersebut. Altria adalah pesaing bagi produsen rokok kretek asal Indonesia. Dengan larangan itu, tentu saja ekspor rokok ke AS terganjal.
"Kongres AS telah terang-terangan mendukung satu produk dalam negeri dibandingkan produk impor," ujar Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Sudjadnan Parnohadiningrat, Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat pada Juni 2009 seperti dikutip Bloomberg dan beberapa media lainnya.
Dalam gugatan yang dilayangkan kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada Juni 2010 ini, pemerintah Indonesia memprotes kebijakan Amerika Serikat atas larangan terhadap produk-produk tembakau yang mengandung zat aditif tambahan, seperti cengkeh. Indonesia beralasan kebijakan itu diskriminatif.
Badan Pangan dan Narkoba (FDA) AS mulai memberlakukan larangan peredaran terhadap "rokok kretek" sejak September 2009. Ini adalah tindak lanjut dari Undang-Undang yang diteken oleh Presiden Barack Obama pada Juni 2009 tentang Pengendalian Tembakau. Berdasarkan UU tersebut, FDA memiliki kewenangan untuk mengatur tembakau.
"Rokok beraroma adalah gerbang bagi banyak anak dan orang dewasa muda untuk menjadi pengguna tembakau biasa," kata Lawrence R. Deyton, direktur FDA seperti dikutip Associated Press pada September 2009.
Mengutip sebuah penelitian, Deyton mengatakan seorang yang mulai merokok pada usia 17 tahun memiliki peluang tiga kali lipat meneruskan merokok dibandingkan yang berusia 25 tahun. Selain itu, hampir 90 persen dari perokok dewasa mulai merokok sebagai remaja.
Atas dasar itu, FDA melarang rokok kretek yang dianggap sebagai "penggoda bagi pemula" sehingga menjadi ketagihan sebagai perokok. Karena itulah, FDA berkepentingan untuk melindungi anak-anak muda dari bahaya kebiasaan merokok.
Namun, dibalik upaya perlindungan itu, pemerintah Indonesia, seperti dikutip dari www.wto.org, menganggap ada maksud lain dibalik larangan tersebut. Sebab, larangan itu tidak berlaku bagi rokok putih, seperti rokok menthol yang dikenal dengan "Marlboro".
Selain itu, Altria Group Inc, pengendali Philip Morris USA, salah satu produsen rokok putih terbesar Amerika Serikat yang berbasis di Richmond, Virginia merupakan penyokong UU tersebut. Altria adalah pesaing bagi produsen rokok kretek asal Indonesia. Dengan larangan itu, tentu saja ekspor rokok ke AS terganjal.
"Kongres AS telah terang-terangan mendukung satu produk dalam negeri dibandingkan produk impor," ujar Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Sudjadnan Parnohadiningrat, Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat pada Juni 2009 seperti dikutip Bloomberg dan beberapa media lainnya.
Protes Dubes Indonesia itu disampaikan kepada pemimpin senat Harry Reid dari Partai Demokrat. Sudjanan menyampaikan ancaman Indonesia akan mengajukan gugatan ke WTO, jika putusan itu menjadi UU. Sekarang setelah setahun berlalu, terbukti Indonesia memang mengajukan gugatan ke WTO.
source: vivanews.com