Sebanyak 91 persen penduduk Kota Bogor mendukung peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bukan hanya itu, 9O persen perokok aktif juga mendukung peran Pemerintah Kota Bogor untuk menerapkan 100 persen kebijakan KTR.
Peraturan Daerah tentang KTR pun memberi sanksi tiga hari kurungan atau denda maksimal Rp 1 juta bagi warga yang kedapatan merokok di areal KTR.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bogor dr Rubaiah MM, di Kantor Dinkes Kota Bogor di Tanah Sareal, Rabu (10/3/2010). Dia tengah menyampaikan renncana sosialisasi Perda dan Peraturan Wali Kota Bogor tentang KTR.
Menurut Rubaiah, survei warga Kota Bogor mendukung terwujudnya Kota Bogor tanpa rokok, dilaksanakan oleh LSM No Tobacco Community pada tahun 2009. "Dari survei itu juga terungkap 88 persen warga mendukung 100 persen tanpa asap rokok di dalam gedung," katanya.
Ruang khusus merokok dihapus
Ia menambahkan, pelaksanaan KTR merupakan upaya penegakan etika perokok dan perlindungan bagi perokok pasif. Perda dan Pemkot Bogor juga menghapuskan ketentuan adanya ruang khusus merokok, dengan tujuan mengurangi kesempaan warganya mencederai kesehatan dirinya sendiri dan orang lain.
"Sudah jelas merokok itu berdampak negatif kepada kesehatan tubuh manusia dan lingkungan. Jadi menyediakan ruang merokok itu justru bertentangan dengan upaya meningkatkan pola hidup sehat keluarga dan kesehatan masyarakat," jelasnya.
Dengan diberlakukannya Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang KTR dan Peraturan Walikota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang KTR, dinas terkait akan melakukan sosialisasi hingga Mei 2010. Sebab, penerapan sanksi secara efektif diberlakukan mulai 31 Mei 2010, bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
Sanksi bagai orang yang merokok di areal KTR menurut Perda tersebut diancam pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak satu juta.
KTR itu meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain dan atau berkumpul anak-anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan, serta sarana olahraga
Peraturan Daerah tentang KTR pun memberi sanksi tiga hari kurungan atau denda maksimal Rp 1 juta bagi warga yang kedapatan merokok di areal KTR.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bogor dr Rubaiah MM, di Kantor Dinkes Kota Bogor di Tanah Sareal, Rabu (10/3/2010). Dia tengah menyampaikan renncana sosialisasi Perda dan Peraturan Wali Kota Bogor tentang KTR.
Menurut Rubaiah, survei warga Kota Bogor mendukung terwujudnya Kota Bogor tanpa rokok, dilaksanakan oleh LSM No Tobacco Community pada tahun 2009. "Dari survei itu juga terungkap 88 persen warga mendukung 100 persen tanpa asap rokok di dalam gedung," katanya.
Ruang khusus merokok dihapus
Ia menambahkan, pelaksanaan KTR merupakan upaya penegakan etika perokok dan perlindungan bagi perokok pasif. Perda dan Pemkot Bogor juga menghapuskan ketentuan adanya ruang khusus merokok, dengan tujuan mengurangi kesempaan warganya mencederai kesehatan dirinya sendiri dan orang lain.
"Sudah jelas merokok itu berdampak negatif kepada kesehatan tubuh manusia dan lingkungan. Jadi menyediakan ruang merokok itu justru bertentangan dengan upaya meningkatkan pola hidup sehat keluarga dan kesehatan masyarakat," jelasnya.
Dengan diberlakukannya Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang KTR dan Peraturan Walikota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang KTR, dinas terkait akan melakukan sosialisasi hingga Mei 2010. Sebab, penerapan sanksi secara efektif diberlakukan mulai 31 Mei 2010, bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
Sanksi bagai orang yang merokok di areal KTR menurut Perda tersebut diancam pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak satu juta.
KTR itu meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain dan atau berkumpul anak-anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan, serta sarana olahraga
source: tribunkaltim.co.id